Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 18, BN 2017/ NO 1517; https://jdih.bnn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 12, BN 2017/ NO 814; https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/16/XII/2014/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelanggaran Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
Untuk menjamin validitas data hasil pengamatan dan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, serta mudah dipahami pada Stasiun Klimatologi, perlu menyesuaikan Standardisasi Stasiun Klimatologi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022.
Perka BMKG ini mengatur mengenai standardisasi stasiun klimatologi. Tujuan penetapan standardisasi Stasiun Klimatologi untuk memberikan petunjuk pemilihan lokasi untuk membangun Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk pembangunan gedung operasional Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan standar taman alat klimatologi di Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan peralatan operasional di Stasiun Klimatologi, dan memberikan petunjuk kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDARISASI - STASIUN - PEMANTAU - ATMOSFER - GLOBAL
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin validasi data terhadap hasil pengamatan atmosfer global, maka perlu disusun standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2022.
Pasal 4
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS - INSTRUMENTASI - KALIBRASI - REKAYASA - DATABASE - JARINGAN KOMUNIKASI
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Standar Kompetensi Kefa Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi yang digunakan sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Meteorologi dan Klimatologi
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang meteorologi dan klimatologi.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pedoman - Tugas Belajar - Izin Belajar - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna mempercepat pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan dengan cara pemberian tugas belajar dan izin belajar, serta memperhatikan perkembangan atau perubahan dunia pendidikan dan guna memenuhi kebutuhan percepatan pengembangan organisasi, perlu mengubah peraturan terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan keempat atas Peraturan kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat