Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka perlu ditetapkan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
33 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tata cara pengalokasian dan penyaluran belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; BAB III Tata Cara Penyaluran; BAB IV Penggunaan; BAB V Pelaporan; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Dasar Hukum Peratuwan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21B Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegjatan Bantuan Stimulan Pugar
Rumah Tidak Layak Huni
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar rumah Tidak Layak Huni, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan dan acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud serta dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pugar RTLH Tahun 2017 perlu adanya perubahan pengaturan dalam Peraturan Walikota Nomro 10 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni sehingga Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf f dihapus dan Pasal 12 ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Pemerintahan perlu diatur Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2015 tentang Budaya Pemerintahan Di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka peraturan tersebut perlu dicabut dan diganti
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014
Budaya Pemerintahan, Sosialisasi dan Internalisasi, Kelompok Budaya Pemerintahan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2015 tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta
9 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 62
ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air minum
Tirta Dhaha maka, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air
minum Tirta Dhaha;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air minum Tirta Dhaha
Mengatur mengenai logo/lambang perusahaan, pelaksanaan kegiatan, cuti, laba perusahaan, pengawasan dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
-
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan walikota agar dalam pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag No. 2/VII/PB/2014 dan No. 7 Tahun 2014; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permendikbud No. 60 Tahun 2011; Permendikbud No. 14 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 12 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
- Guna memenuhi ketentuan Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 55 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 53 Tahun 2016.
- Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri;
- Tarif Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%;
- Objek Pajak adalah Badan atau Orang yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni yang menggunakan listrik non PLN;
- Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan non PLN: penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, kapasitas tertentu, dan tempat ibadah dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (6 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2018
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang
bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara
dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur,
adi1, terbuka, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan, serta pemberantasan
korupsi, perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Makassar tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Makassar
J.
Mengingat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun I 959 Nomor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten tang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun I 999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaiamana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 1999 ten tang
Pemberantasa,, Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5661);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Namer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 560 I);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Govia, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Sela.tan ( Lcmbaran Negara Republik rndonesta
Tahun 197 l
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
I 999 ten tang
Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25,
2
. .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
PengendaJian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Pcraturan
15.
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawaean Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menleri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201
l
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalarn Negeri dan Pernerin tahan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2026);
21. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pembenlukan dan Susunan Organisasi Perangkat Derah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun
2009).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III WAJIB LAPOR LHKASN
BAB IV JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN
BAB VI TIM PENGELOLA LHKASN
BAB VII SANKSIADMINJSTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Nomor: 14 TAHUN 2018
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat