rumah tidak layak huni
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar rumah Tidak Layak Huni, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan dan acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud serta dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pugar RTLH Tahun 2017 perlu adanya perubahan pengaturan dalam Peraturan Walikota Nomro 10 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni sehingga Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf f dihapus dan Pasal 12 ayat (5) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- 4 hlm
|