Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara 24
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pemuda dan Olah Raga. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pemuda dan olahraga sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kepemudaan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kewirausahaan pemuda dan industri olahraga; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keolahragaan; f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU N o.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 67 Tahun 2012
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA SEKRETARIAT KORPRI KABUPATENTORAJA UTARA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA SEKRETARIAT KORPRI
KABUPATENTORAJA UTARA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain
disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu
wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana Pembinaan
jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan
perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam
kedinasan dan kehidupan sehari - hari ;
wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana Pembinaan
jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah [aku, etos kerja, dan
perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk
Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk
Seketanat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan
tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia Toraja Utara, perlu pembentukan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia Toraja Utara, perlu pembentukan organisasi dan
tata kerja Seketariat Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Toraja Utara.
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041 ) sebagaimana telah dr ubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tenl,ang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang
undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telab diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4018);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 401 8 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874 ) ;
Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor [01, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874 ) ;
5.
5. Peraturan Pemenntah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor I 00 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalarn Jabatan Struktural ;
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemenntah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengaagkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil ;
7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI ;
7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI;
8. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan KORPRl
dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri ;
9. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar KORPRI ;
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
8. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan KORPRI
dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Seketariat
Dewan Pengurus Korpri ;
9. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar KORPRI ;
l0.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, sebagaimana telah
50
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menten Dalam
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri ;
Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Ke{a
Departemen Dalam Negeri 1
l l.Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 47 Tahun 2008 tentang
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri
Departemen Dalam Negeri ;
Organisasi dan Tata Kerja Seketariat Pengurus Unit Nasional Korpri
Departemen Dalam Negeri ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN TORAJA UTARA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KEPEGAWAIAN DAN ESELON
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
NOMOR 67 TAHUN 2012
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/Dokter/Dokter Gigi Dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011
Badan Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Lingkungan Hidup Daerah melaksanakan tugas pokok di bidang penanganan Lingkungan Hidup. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunya fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; b. perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; c. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; d. melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun; e. melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; f. pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; g. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan menyusun uraian tugas dari Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi : a. Pemerintahan dan Hukum; b. Ekonomi dan Keuangan; c. Sumber daya Alam dan Teknologi; dan d. Sosial Budaya dan Kemasyarakatan; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; b. melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, sosial budaya dan kemasyarakatan serta sumber daya alam dan teknologi; c. melaksanakan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi terhadap Dinas/Instansi; dan f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas PerrdaNo.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur perencana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dan merumuskan kebijakan di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan rencana serta evaluasi dan pengendalian rencana pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugas pkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan pola perencanaan pembangunan daerah menurut tingkat dan tahapannya; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah; c. penyusunan program-program tahunan, jangka panjang dan jangka menengah sebagai pelaksanaan rencana tersebut; d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian baik antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan Instansi lain; e. pelaksanaan statistik dan pengendalian pembangunan daerah;
f. pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi daerah; g. pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM dan kesejahteraan rakyat; h. pelaksanaan perencanaan pemerintahan dan aparatur; i. pelaksanaan perencanaan sarana prasarana dan pengembangan wilayah; j. pelaksanaan pengkajian dan pembiayaan pembangunan daerah; k. kerja sama antar pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam dan luar negeri; l. pelaksanaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana jangka panjang, jangka menengah dan tahunan; dan m. penyelenggaraan kesekretariatan Badan; Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; b. perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; c. perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah; d. koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; e. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; dan g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah yang dimaksud; dalam upaya meningkatkan kapasitas tugas dan fungsi Inspektorat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tercapainya pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan yang maksimal sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pengawas Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas pokok melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten atas penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. menyusun perencanaan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dan pemerintahan Desa; d. melaksanakan review laporan keuangan pemerintah daerah dan evaluasi kinerja; e. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan; f. terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, Pemerintahan Desa; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi; h. melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional; dan i. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Inspektorat. Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Inspektorat mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu tugas Inspektur dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan keahlian, keterampilan spesialisasi dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan kebutuhan Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan perumpunan, sifat dan jenis sesuai beban kerja, yang penetapan formasinya diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat