Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada kabupaten/ kota maka tugas dan beban kerja dimasing-masing bidang pada strktur organisasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam mewujudkan hasil yang berkualitas dan profesional tidak akan terkesan secara maksimal oleh karena itu diadakan perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap bidang-bidang pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buon No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 19 ayat (1) ditambah 1( satu) huruf yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) serta ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
4 Halaman, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong khususnya berkenaan dengan peningkatan status Bagian Administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf c dihapus
3. Diantara BAB XXVI dan BAB XXVII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XXVIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011
PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) serta untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang terintegrasi dan efektif, maka sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4240/BJ tanggal 18 Oktober 2010 perihal Rekomendasi Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 37 Seri E No. 26), perlu ditingkatkan penetapannya dengan peraturan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta untuk mengoptimalkan penegakan peraturan daerah, mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan tenteram, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59), perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pelaksana Teknis Badan, Unit Pelaksana Satuan Polsi Pamong Praja, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan bupati kendal Nomor 37 Tahun 2010 tentang Organisas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2011
pembentukan kecamatan sumalata timur kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan sumalata timur kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 18 Tahun 2011
pembentukan desa pelita hijau di kecamatan bonepantai
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pelita Hijau di Kecamatan Bonepantai
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Pelita Hijau Di Kecamatan Bone Pantai termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011
PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59), perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007: Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal
yang meliputi
Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Asrip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011
pembentukan kecamatan biau kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan biau kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011
pembentukan desa muara bone, desa cendana putih, desa waluhu dan desa permata di kecamatan bone
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata Di Kecamatan Bone termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam mendukung program pembangunan nasional di daerah maka perlu dibentuk beberapa lembaga lain sebagai bagian perangkat daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Derah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
7 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat