Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama ysng didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Untuk terlaksananya kerjasama daerah yang efisien dan efektif, serta sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, dan prinsip kerjasama daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya pengaturan mengenai kerjasama daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan kerjasama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2009; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2013; Permendagri No. 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip danj klasifikasi kerjasam daerah, subjek, objek, bentuk, dan jenis/model kerjasama daerah, kelembagaan kerjasama daerah, tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan diatur tentang pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerjasam yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerjasama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 18 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Wondama;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Teluk Wondama;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Air Minum (UPTD-AM) Kabupaten Teluk Wondama.
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2016
bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dan untuk mewujudkan otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat diperlukan pembangunan desa yang memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi desa untuk menggali inisiatif lokal, yang dilembagakan menjadi
kebijakan, program kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu membentuk peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. pembangunan desa
2. pernecanaan pembangunan desa
3. pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 164) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2016
bahwa untuk mewujudkan perangkat desa yang lebih profesional dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, dipandang perlu memberikan
pedoman dalam penyelenggaraan manajemen Perangkat Desa, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai Perangkat Desa perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1. jenis, tugas, wewenang dan tanggun jawab perangkat desa
2. pengangkatan perangkat desa
3. larangam perangkat desa
4. penghasilan dan pengharagaan perangkat desa
5. pemberhentian perangkat desa
6. pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan atau kosong
7. pengembangan karier perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006
Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk perangkat daerah yang mengampu penyelenggaraan urusan keistimewaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 perlu membentuk perangkat daerah yang mengampu urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, serta kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Pada saat penataan perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah ini selesai dilakukan, maka beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008
17 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7,TLD NO.67, LL PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, dan fungsi lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Gubernur, dan himne.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri No 111 Tahun 2014
1 . Ketentuan Umum
2 . Asas Pembentukan Peraturan di Desa
3 . Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
4 . Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
5 . Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
6 . Peraturan Bersama Kepala Desa
7 . Peraturan Kepala Desa
8 . Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat