ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DAN BADAN USAHA LAINNYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya bahwa pemberian Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 44 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. PP No. 30 Tahun 2011
14. Permendagri No. 3 Tahun 1998
15. Keputusan Mendagri No 50 Tahun 1999
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 53 Tahun 2011
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada BUMD dan badan usaha lainnya . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangkja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Penyertaan Modal adalah Pendapatan Daerah, Kekayaan Daerah, Dana Pinjaman Daerah dan Dana Cadangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah wajib mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal 3 (tiga) bulan sekali. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan tertulis Tahunan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. Setiap Tahun BUMD dan/atau Usaha Lainnya diperiksa oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan usaha yang dibiayai oleh penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan peraturan daerah berkaitan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg. Koperasi & UKM, Gubernur BI No. 351.1/KMK.OW/2009, No. 11/43/a/Kep.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; Perda Kabupaten Balangan No. 04 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pengelolaan;
Bagian Kesatu : Organisasi Pengelolaan
Bagian Kedua : Tugas dan Kewajiban
Bagian Ketiga : Jenis Usaha dan Permodalan
Bagian Keempat : Bagi Hasil Usaha Desa
Bagian Kelima : Desa Kerjasama
Bagian Keenam : Laporan Pertanggung Jawaban
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/NO. 3, TLD NO.120, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi daerah untuk memberikan pelayanan terhadap hajat hidup orang banyak agar penyelenggaraan pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dibentuk Perusahan Umum Daerah. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan menyiapkan produk-produk yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat, pengembangan usaha dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat perlu dikemas dalam manajemen perusahan yang mandiri sehingga turut memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perusahan Umum Daerah Kidabela.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahan Umum Daerah Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kalwedo Kidabela, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama melalui Pengalihan Saham dari PT. Surya Karsa Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BPR Sasame Pangarawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD TA 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Nomor 10 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/ PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penmabhan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2012
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2012/NO. 2, TLD NO.119, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan air minum baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan yang terus bertambah, sekaligus disempurnakan cara pengelolaannya. Sasaran peningkatan pembangunan dan pengelolaan air minum adalah dalam usaha meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah di samping berperan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, juga dapat memupuk keuntungan untuk menunjang pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Sintang, perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Keppres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pelaksanaan Pengurusan Keuangan serta Penetapan dan Penggunaan Laba, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP 58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006; PP 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kalbar No 1 Tahun 1999; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Dividen; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
5 Halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat