MODAL-BUMD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP 58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006; PP 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kalbar No 1 Tahun 1999; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Dividen; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
- 5 Halaman dan 2 halaman lampiran
|