Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan perkembangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagai berikut:
- Pasal 7 mengenai besarnya modal dasar PD BPR
- Pasal 9 mengenai Syarat menjadi anggota Direksi
- Pasal 10 ayat (2) mengenai tugas dari Direksi
- Pasal 52 mengenai laba bersih PD BPR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada
Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMI.AH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Mengatur tentang pendirian BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan untuk menumbuhkan
perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha secara profesional sesuai dengan nilai–nilai demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengaturpembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubaran Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentukPeraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas mengenai modal, pendirian usaha, struktur organisaasi dan ha- hal lainnya yang saling berhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kebumen, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar dan modal
disetor pada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha
Kebumen Jaya, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 15 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9,TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengelolaan dalam penyediaan air
minum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
pemerintah daerah melakukan peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sragen, perlu disesuaikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
PeraturanPerundang-
Undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2011Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
UrusanPemerintahanantaraPemerintah,PemerintahanDaerahPr
opinsi
danPemerintahanDaerahKabupaten/Kota(LembaranNegaraRepu
blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesiaNomor4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan.
Materi Pokok Perda ini adalah: -PDAM Kabupaten Sragen adalah Perusahaan Daerah Air
Minum ‘’TIRTO NEGORO’’ -Maksud pendirian PDAM untuk mendorong peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah
melalui pelayanan air minum. -Kegiatan usaha PDAM meliputi:
1. Menyediakan dan menjual air minum bagi masyarakat;
2. Melakukan usaha lain sejenis yang dapat meningkatkan
pendapatan; dan
3. Menjalankan fungsi perusahaan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan. -melalui:
1. Penyediaan air minum;
2. Penyaluran air minum; dan
3. Penghasil sumber pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Muba kepada PDAM Tirta Randik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan di bidang usaha pelayanan air bersih kepada masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai; Modal daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2008, perlu penambahan modal; Terhadap penyertaan modal yang telah ada masih dianggap belum optimal untuk memenuhi sarana dan prasarana geraknya PDAM Tirta Randik, sehingga perlu diadakan penambahan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 1987 Jo. Perda No. 12 Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan penyertaan modal daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; penambahan penyertaan modal daerah; serta modal perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Darah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Tirta Bening Kab Pati maka perlu adanya Penyertaan Modal berupa Aset Tanah, serta untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal disetor oleh OJK untuk pemenuhan persyaratan izin prinsip dalam rangka Konsolidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) se Jawa Tengah menjadi PT. BPR BKK JAWA TENGAH sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu pada Perubahan APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat