Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -PDAM Kabupaten Sragen adalah Perusahaan Daerah Air Minum ‘’TIRTO NEGORO’’ -Maksud pendirian PDAM untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui pelayanan air minum. -Kegiatan usaha PDAM meliputi: 1. Menyediakan dan menjual air minum bagi masyarakat; 2. Melakukan usaha lain sejenis yang dapat meningkatkan pendapatan; dan 3. Menjalankan fungsi perusahaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. -melalui: 1. Penyediaan air minum; 2. Penyaluran air minum; dan 3. Penghasil sumber pendapatan asli daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.9,TLD/NO.6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan