Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa pelaturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 12 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol melalui perizinan;
Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan PelaranganPenjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43 / MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 10)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 11)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 12)
6. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 13)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 14 – Pasal 15)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 16)
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 19)
10. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 20 – Pasal 21)
11. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 22)
12. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 23 – Pasal 24)
13. LARANGAN (Pasal 26 – Pasal 30)
14. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 31)
15. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 32 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34 – Pasal 35)
17. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 36)
18. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 39)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 65 dan 66 disisipkan 2 (dua) Pasal.
2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.
3. Ketentuan Lampiran IV nomor urut 3 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahal Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 3 Memutuskan Susunan Perangkat Daerah
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, telah tidak sesuai dengan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. KEDALUWARSA;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Pajak
Air Tanah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI ; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN SRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI ; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Cimahi No. 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
diberi hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa pemerintahan daerah berhak melaksanakan
pungutan kepada masyarakat sebagai perwujudan
kenegaraan yang harus berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu diganti;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang fasilitas Parkir untuk Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang: nama, obyek dan subyek retribusi; jenis, golongan dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
4 Halaman Penjelasan
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat