Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 65 dan 66 disisipkan 2 (dua) Pasal. 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah. 3. Ketentuan Lampiran IV nomor urut 3 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat