Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat membentuk Peraturan Desa;
b. bahwa untuk memberikan pedoman proses penyusunan Peraturan Desa, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa, pembatalan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 363-7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember agar memiliki kepastian hukum, terarah dan mencapai tujuannya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6) ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 4);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 5);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kewenangan Desa dan Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007
Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 8); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
126 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. undang-undang nomr 30 tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
10. peraturan presiden nomor 107 tahun 2017 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018
11. peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
12. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan perhitungan dana desa setiap desa
13. peraturan menteri keuangan nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 13 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas, maksud dan tujuan;
b. Penyertaan Modal;
c. PD. BPR Bank Purworejo;
d. PD. BPR BKK Purworejo;
e. PD. BKK Butuh;
f. PDAM Tirta Perwitasari;
g. PD. Aneka Usaha;
h. PD. Graha Husada Medika;
i. PT. Bahari Makmur Mandiri;
j. PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng);
k. PT. PRPP Jawa Tengah;
l. PT. Jamkrida Jateng;
m. penganggaran dan realisasi penyertaan modal;
n. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2013 dan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu dan dalam rangka menciptakan keindahan daerah agar sesuai dengan estetika dan perkembangan daerah serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaran reklame di Kabupaten Dharmasraya.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Jenis Reklame
4. Perencanaan
5. Penyelenggara Reklame
6. Perizinan
7. Jaminan Pembongkaran Reklame
8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
9. Peran Serta Masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik; bahwa untuk menyederhanakan dan memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah telah membentuk unit pelayanan; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan serta memudahkan koordinasi dengan instansi teknis lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu yang saat ini masih berstatus kantor menjadi badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Berisi Tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
6. Kewenangan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015
PERLINDUNGAN – PEREMPUAN – ANAK – KORBAN – KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7.2015/NOREG 6.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) bagi korban kekerasan di Kabupaten Bangka Selatan, maka dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan perlindungan yang dapat memudahkan para korban dan penyelenggara perlindungan melaksanakannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan yang meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi dan pemberdayaan. Dalam Perda ini diatur mengenai hak-hak korban, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah membentuk P2TP2A sebagai Lembaga Penyelenggara, Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial dan pemberdayaan, pendidikan dan keagamaan, LSM, dan swasta. Penyelenggaraan perlindungan kepada korban dilaksanakan secara terpadu dalam wadah P2TP2A. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Korban yang diselenggarakan oleh P2TP2A berupa perlindungan medis, hukum, medico-legal (kedokteran forensic), psikologis, atau ekonomi. Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan cuma-cuma, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau dan adanya jaminan kerahasiaan, dengan sumber dananya dibebankan pada APBD. P2TP2A wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan kepada Bupati. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasaan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikarenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/No.07, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, perlu dilakukan penataan pelayanan publik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
23. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
Pasal 6
(1) Ruang lingkup Pelayan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Bupati
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 jo. Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang diantaranya berisi larangan kepada setiap orang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.. Pemda menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga diatur pula sanksi administrasi dan ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, BUMD, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Keppres No. 105 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan. Bab 3: Asas dan Ruang Lingkup. Bab 4: Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 5: Pengelolaan Arsip. Bab 6: Autentikasi. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembiayaan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 10: Sanksi Administrari. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat