Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak wajib dipenuhi haknya serta
dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
dengan potensinya dengan dijamin adanya kebijakan
Daerah yang berpihak pada kepentingan Anak; bahwa upaya untuk menjamin Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai
sistem pembangunan yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip Penyelenggaraan KLA, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Tahapan KLS, Pemenuhan Hak Anak, Kewajiban Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan publik
dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan kebijakan
Inovasi Daerah; bahwa Inovasi Daerah, perlu dilaksanakan lebih terencana,
terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai
Inovasi Daerah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia; bahwa untuk adanya kepastian hukum dalam rangka
peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah melalui Inovasi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Bentuk dan Inovasi, Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Kerja Sama, Pembinaan Inovasi Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa hari jadi daerah merupakan wujud eksistensi dan
jati diri suatu daerah untuk membangkitkan semangat
dalam memelihara nilai luhur, identitas daerah, nilai
sejarah, nilai budaya dan menjadi titik tolak dalam
pelaksanaan pembangunan daera;
b. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di
Kabupaten Muna Barat terhadap kebenaran sejarah
berdirinya Kabupaten Muna Barat, dipandang perlu
menetapkan Hari Jadi Daerah;
c. bahwa memberikan kepastia hukum dalam penetapan
hari jadi Kabupaten Muna Barat perlu disusun
pengaturan tentang hari jadi Kabupaten Muna Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, huruf b, dan hruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Muna
Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN HARI JADI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terkait dengan kesenjangan kemajuan antar daerah, kelemahan kinerja antar daerah, serta minimnya anggaran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien melalui kerjasama daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaran Kerja Sama Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjuta dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur
27 Halaman; Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan
falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung
jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan
untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial,
ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Sragen yang berkarakter
unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan
pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan KLA, Penyelenggaraan Desa Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha dan Orang Tua, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan dilaksanakan dengan pemenuhan hak hidup
manusia untuk menikmati udara sehat yang bebas dari
asap rokok berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi upaya perlindungan masyarakat
atas dampak rokok, diperlukan adanya pengaturan
mengenai penetapan kawasan bebas rokok di tempat atau
fasilitas tertentu serta pedoman dalam melaksanakan
kegiatan yang boleh dan dilarang dalam kawasan tanpa
rokok; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum atas pelaksanaan penetapan kawasan tanpa rokok,
di Kota Magelang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang kawasan tanpa rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan dan Kewajiban, Satuan Tugas Penegak KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024
Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 271
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan merupakan usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
dan mandiri mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kepribadian yang mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dan memiliki cara pandang kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan
pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan
toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas
beragam. suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi,
budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Pekalongan yang
berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum/landasan hukum dalam Pembinaan ldeologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini iatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat,
pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan
daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, perlu
mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat
struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam
pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan
penyertaain modal untuk memenuhi modal inti minimum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nmor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTUK PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V HASIL USAHA
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMERIKSAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat