berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 26 hlm
|