Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam Telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pembangunan, produktivitas kerja, dan hubungan sosial masyarakat. Maka untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan ditetapkannya Perda Menara Telekomunikasi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi jenis Menara, IMB Menara, penggunaan Menara bersama, prinsip penggunaan Menara bersama, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, biaya, dan pengawasan serta pengendalian Menara. Selain itu diatur tentang jenis menara, perizinan pembangunan menara, pendirian menara, penempatan lokasi menara, dan penggunaan menara bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Menara yang sudah berdiri dan izinnya masih berlaku tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Menara yang sudah berdiri dan telah memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan sesuai dengan penetapan Zona Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih secara bersama-sama.
Menara yang telah berdiri tetapi belum mempunyai izin, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan e-Government
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan e-Government merupakan upaya
pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang lebih baik dan transparan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan e-Government di Kabupaten Klaten,
maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan e-Government;
bahwa berdasarkan pertimbanggan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan e-Government;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, infrastruktur TIK, pembangunan dan pengembangan informasi berbasis elektronik, interoperabilitas, sumber daya manusia, keamanan informasi, pengelolaan nama domain, penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan menara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 3 Tahun 2001, PP No. 26 Tahun 2008, Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan penempatan lokasi menara;
3. Pembangunan menara dan penempatan bts;
4. Penggunaan bersama menara telekomunikasi;
5. Menara kamuflase, micro cell dan serat optik;
6. Pengecualian dari penempatan lokasi menara;
7. Perizinan pembangunan menara;
8. Partisipasi pembangunan dan asuransi;
9. Hak dan kewajiban;
10. Retribusi;
11. Pemeliharaan menara;
12. Pengawasan dan pengendalian;
13. Pengecualian;
14. Ketentuan penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan
urusan pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan
perangkat pos, serta informatika; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 555/0010919 tanggal 20 Juli 2017 Perihal
Pengelolaan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kewenangan pengelolaan telekomunikasi merupakan
kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan angka 22, penghapusan angka 19, angka 20 dan angka 24, perubahan pada ayat (3) Pasal 10, ayat (2) Pasal 11, penghapuasn ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan Pasal 29, perubahan ayat (2) huruf e Pasal 30, Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018
e-government, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kota Bitung 2018 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat, maka perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK (e-government)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga suatu ketentuan dalam Peraturan Daerah yang
penyusunannya mengacu pada Penjelasan Pasal 124
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut dengan sendirinya
sudah tidak mempunyai kekuatan hukum; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan mengenai penghitungan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Demak,
perlu dillaksanakan secara berkelanjutan dan berkala agar
pembangunan dan pemanfaatannya tidak melanggar
peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan
kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 30, angka 37 dan angka 38, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 31 ayat (1), perubahan Pasal 45, penyisipan Pasal 45A, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 67 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
penyelenggaraan - pemerintah - berbasis - teknologi - informasi - dan - komunikasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sub urusan pengelola e-govmment di lingkungan Perda Kab/Kot dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen Komunikasi dan Informasi No. 7 Tahun 2013; Permen Komunikasi dan Informasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 29 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2-16;Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pengelolaan Domain Website Resmi, Pengelolaan Akun E-Mail Dan Akun Media Sosial , Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha , Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan , Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Magelang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Magelang No. 10 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2018 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
ABSTRAK:
informasi merupakan kebutuhan pokok pengembangan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat serta bagian penting ketahanan nasional; memberikan layanan masyarakat berupa kegiatan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial, perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan-perubahannya; PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; dll.
Pendirian LPPL Radio Bitung Bahari Berseri meliputi Struktur Organisasi, Pendanaan, Rencana Kerja, Pertanggungjawaban, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat