Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk tata cara dan pola penanggulangan kerniskinan dan Perlindungan Sosial yang diatur dalam draf rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kerniskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu harus sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi lntemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi lntemasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG
BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN
BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN
BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH
BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 9 PEMBIAYAAN
BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin
hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan
kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Komisi Disabilitas Daerah
Bab VI Pendanaan
Bab VII Koordinasi dan Evaluasi
Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas
Bab IX Rencana Aksi Daerah
Bab X Kecamatan Inklusi
Bab XI Penghargaan
Bab XII Larangan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2021
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2004, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PermenPPPA No 4 Tahun 2014, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan,
pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rencana aksi Daerah
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas;
b. bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan adalah hak semua orang yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara;
c. bahwa pengaturan di daerah mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan bagr Penyandang Disabilitas belum diatur secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Darl Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Disabilitas yang diatur dalam Perda ini meliputi ragam penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan social, Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang, perlindungan sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Demak, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyandang Disabilitas
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR;
7. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Person With Disabilities;
11. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
12. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
13. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah;
16. PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
17. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
18. PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang memuat secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olahraga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
penyandang disabilitas - perlindungan dan pemenuhan hak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mem[unyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sam auntuk hidup dan menjalani kehidupannya tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas; bahwa terdapat penyendang disabilitas di Kab Tegal hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau msikin disebabkan masih adanya pembatasn, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemda wajib melakukan perencanaan penyelenaggraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD.
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8 Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang lebih menyetarakan, memandirikan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Penghargaan;
g. Larangan; dan
h. Ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat