Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Komisi Disabilitas Daerah Bab VI Pendanaan Bab VII Koordinasi dan Evaluasi Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IX Rencana Aksi Daerah Bab X Kecamatan Inklusi Bab XI Penghargaan Bab XII Larangan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat