Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan nilai luhur yang berkeadilan;
b. bahwa kemudahan pemanfaatan data Administrasi Kependudukan dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang meliputi pendayagunaan hasil pengelolaan data secara terpadu, tertib dan terarah sebagai bentuk pelayanan publik dimasyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum serta sebagai bentuk penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara - Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); _ Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); . Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76).
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, yang terdiri atas 137 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hak Kewajiban dan Kewenangan, Bab III Pendaftaran Penduduk, Bab IV Pencatatan Sipil, Bab V pelayanan Khusus, Bab VI Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besamya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Barigunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan perubahan sebagai berikut :
1. Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOP dan secara otomatis tercantum dalam SPPT;
2. Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, dikecualikan:
a. dalam hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sama dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2021/1, Kab Kep Aru : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupaka perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 572 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Perwal Kota Medan tentang Pelaksanaan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Drt 1956, UU no. 8 Tahun 1997, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 28 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 14 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 24 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 2 Tahun 2014, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 6 Tahun 2019, PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Perwal ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan
Hal-Hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan diatur dengan Perwal Kota Medan
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2019; serta Perda No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaiman dimaksud huruf a, dibahas Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dearah untuk mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya ditetapkan Bupati menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Pertaturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kudus Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 32 Tahun 2014, perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten kudus Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bagian dari laporan pertanggngjawaban APBD beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2021
BESARAN BELANJA APARATUR DAN NON APARATUR GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2021/ No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur Dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81,Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; . Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Belanja Aparatur, BAB IV Belanja Non Aparatur, BAB V Sistem Penganggaran, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 79)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2021
PENJABARAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – KABUPATEN – NIAS – BARAT – TAHUN – ANGGARAN – 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/677/KPTS/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan secara lebih terinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat