Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati dan dalam
rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif dengan tetap
memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29
Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014;
dan PP Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan yaitu Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan menggunakan APBDes dan bertujuan agar pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa; Hakekat Pengadaan;
Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari ketentuan umum, tata nilai pengadaan;
Pengelolaan Kegiatan terdiri dari pembentukan Tim Pengelola Kegiatan, tugas
dan wewenang TPK, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan; Kegiatan swakelola
terdiri dari ketentuan umum swakelola,rencana pelaksanaan, pelaksanaan
swakelola; Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri
dari ketentuan umum,perencanaan, pelaksanaan, perubahan ruang lingkup
pekerjaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan Surat Perjanjian,
penyelesaian perselisihan, serah terima pekerjaan;Pengawasan dan Sanksi;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2015 tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2020/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa agar efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu adanya norma yang mengatur etika bagi pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 29 Tahun 2000 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhie dengan PP No 79 Tahun 2015; PP No 30 Tahun 2000; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 112 Tahun 2018; Perbup Jepara No 17 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat Komite Etik;Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2012
PENETAPAN - PEMBENTUKAN - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif, efisien dan tidak diskriminatif perlu membentuk unit layanan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2010; PERDA No. 01 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi Pembentukan, Tujuan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organisasi, Tugas dan Kewenangan; Pokja ULP; Perangkat Organisasi ULP dan Tata Kerja ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan dan
pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat
Daerah perlu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
bagaan Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pejabat Pelakana Teknis Kegiatan dengan sistematika: Ketentuan Umum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kriteria Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu adanya pelayanan untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat l.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
�·.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah;
10.Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan Indonesia;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
.
'
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
6. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Asisten Ekbang dan Kesra adalah Asisten
Ekbang dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Bagian Pembangunan adalah Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
8. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
9. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas tehnologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
10. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah pusat layanan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
11. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit pelayanan tehnis yang melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
( 1) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lernbaga non struktural yang menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1) berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Aisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkoordinasi dengan
Bagi.an Pembangunan.
(4) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud ayat (3) dipimpin oleh Ketua Unit
Tehnis/Pelaksana.
Bagian Kedua
Togas
Pasal4
Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat ( 1) mempunyai tugas menyelenggarakan layanan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Organisasi Unit LPSE mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan ( administrasi) Unit LPSE;
b. pelaksanaan pelatihan penggunaan LPSE ( training l;
c. pelaksanaan pelayanan informasi ( help desk ) ;
d. pelaksanaan verifikasi proses LPSE ( verifikator ) ; dan e. pelaksanaan admnistrasi aplikasi ( admin PPE ).
BAB Ill
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal6
(1) Organisasi Unit LPSE terdiri dari:
a. Pembina/ Pengarah terdiri dari:
1. Bupati;
2. Sekretaris Daerah selaku Penanggung Jawab;
3. Asisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
selaku Ketua Tim Pengendali Kegiatan;
4. Kabag Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pengendali
Kegiatan;
5.Anggota;
b. Ketua Unit Teknis / Pelaksana;
c. Sekretariat;
d. Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi;
e. Sub Unit Registrasi dan Verifikasi; f. Sub Unit Pelayanan Informasi; dan g. Sub Unit Administrasi Aplikasi.
(2) Sekretariat dan Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat ( l}
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipimpin oleh
Koordinator.
(3) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud
ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Pembina/Pengarah
Pasal 7
Pembina/Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas :
a. membina dan mengarahkan program kerja Unit LPSE;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
c. bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Unit LPSE;
dan
e. menganalisa laporan Unit Tehnis Pelaksana sebagai bahan evaluasi.
Bagian Kedua
Kepala Unit Tehnis Pelaksana
Pasal 8
Ketua Unit Teknis/Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mernimpin operasional harian Unit LPSE;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas Unit LPSE;
c. menyusun program operasional Unit LPSE;
d. rnemberikan arahan tehnis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
e. menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE secara berkala kepada Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan/adminsitrasi umum;
b. menyelenggarakan hubungan kerja dibidang ketatausahaan Unit
LPSE dengan unit kerja/lembaga terkait;
c. melaksanakan pendokumentasian, pemeliharaan dan
pengamanan data dasar serta sistem aplikasi;
d. menyiapkan bahan laporan secara periodik maupun akhir
tahun; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit
Tehnis Pelaksana sesuai tugas dan fungsinya.
,•
Bagian Keempat
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi
Pasal 10
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf d mempunyai tugas :
a. memberikan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada pengguna mengenai tata cara dan mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik sera pengoperasian sistem
aplikasi; dan
b. memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan terkait dengan fungsi sistem aplikasi perangkat tehnis dan proses sistem aplikasi.
Bagian Kelima
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi
Pasal 11
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas :
a. melakukan verifikasi seluruh infonnasi, dokumen dan persyaratan pendaftaran;
b. memberikan persetujuan atau penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi;
c. mengelola arsip dan dokumentasi lelang;
d. melakukan konfirmasi persetujuan dan penolakan kepada pendaftar; dan
e. menyampaikan informasi tentang kesalahan ataupun kekurangan informasi/dokumen kepada pendaftar yang ditolak atas dasar basil verifikasi.
Bagian Keenam
Sub Unit Pelayanan Informasi
Pasal 12
Sub Unit Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf f mernpunyai tugas :
a. memberikan layananan konsultasi mengenai proses pengadaan sec�a elektronik baik melalui telepon maupun hadir langsung di Umt LPSE;
b. me�bantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
c. rnenjawab pertany�an-pertan!aan terkait kebijakan tentang pengadaan barang/Jasa pemenntah secara elektronik
d. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE·
dan '
e. �emberikan pelayanan yang maksimal kepada penyedia barang/
jasa.
.'
Bagian Ketujuh
Sub Unit Administrasi Aplikasi
Pasa.113
Sub Unit Administrasi Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf g mempunyai tugas :
a. menyiapkan (set up) perangkat teknis (hardware);
b. memelihara server dan perangkat komputer lainya;,
c. mengenali dan menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi
( trouble resolution); dan
d. memberikan informasi dan masukan kepada administrator LPSE Nasional dan LPSE Provinsi tentang kendala-kendala terkait
dengan fungsi sistem aplikasi dan perangkat tehnis,
BABV
TATA KERJA Pasal 14
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menetapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit bertanggung jawab
terhadap kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.
(3) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinataror Sekretariat dan
Koordinator masing-masing Sub Unit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, serta
(4) memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(5) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menyampaikan laporan secara berjenjang.
BAB VI
KEPEGAWAIAN Pasal 15
Personil Unit LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral yang baik, disiplin dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang menjadi tanggung
jwabnya ; dan
c. memahami prosedur sistem pengadaan secara elektronik
( e-Procurement ).
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 16
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit serta personil LPSE didalarnnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul dari Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pernbiayaan atas pembentukan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0155 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0106 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat