Peraturan Bupati ini memuat tentang Pejabat Pelakana Teknis Kegiatan dengan sistematika: Ketentuan Umum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kriteria Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat