Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2020

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat Komite Etik;Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD Tahun 2020/ No. 2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan