Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemeintah menaikkan
harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku cadang),
kondisi geografis dan load factor (faktor muatanj, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun
2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk
Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar
Dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali Tarif Angkutan
Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi,
Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk membeikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana perfanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Taif
Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
5. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeintahan antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Mentei Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2012
tentang Taif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang
Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan
Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 186 Tahun
2005 tentang Lokasi dan Lintasan Pelabuhan Penyeberangan
Serta Teknik Pemungutan Retribusi Daerah.
Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 28, Pasal
42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), Pasal 53 ayat
(5), Pasal 54 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun
2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi untuk mengatur dan mngendalikan menara telekomuniasi dll. meliputi: zona lokasi menara, penyelenggaraan infrastruktur, perizinan, pembayaran retribusi, penguranngan dan penghapusan piutang, pengawasan dan pengendalian, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Tahun 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2020
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020, yang terdiri atas NJOP Bumi dan DBKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
46 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Wakatobi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Wakatobi, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi
dan Informatika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974),
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5171);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 1/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 1/PER/M.KOMINFO/01/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
250);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 623);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis
(Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1396);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB IV
PENYESUAlAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pengalokasian Bagran dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagran dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tatrun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Perahrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Tapin Nomor 2008; Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daeratr kabupaten Tapin Nomor
12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Pengalokasiam Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendataan dan Penilaian Kemballi Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur tata cara pendataan dan penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendataan dan Penilaian Kembali Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.01/2018; Perturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2012;
Di dalam Pertauran Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendataan Objek PBB-P2
Bab V Penilaian Objek PBB-P2
Bab VI Jenis, Pendekatan dan Teknis Penilaian Obyek PBB-P2
Bab VII Tata Cara Pengolahan Data Hasil Pendataan dan Penilaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 34, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pandeglang Tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dilakukan melalui penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang– Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Dengan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentua peralihan, ketentuan pnutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat