Di dalam Pertauran Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pendataan Objek PBB-P2 Bab V Penilaian Objek PBB-P2 Bab VI Jenis, Pendekatan dan Teknis Penilaian Obyek PBB-P2 Bab VII Tata Cara Pengolahan Data Hasil Pendataan dan Penilaian Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat