PROGRAM - BANTUAN - PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - DESA/KELURAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa/kelurahan harus dilaksanakan secara adil,merata, dan berkesinambungan demi terwujudnya
masyarakat yang makmur dan sejahtera. Bahwa pengelolaan pembangunan yang
berkesinambungan bagi masyarakat desa/kelurahan perlu mendapat dukungan
dari pemerintah daerah melalui program percepatan pembangunan desa/kelurahan. Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan peraturan daerah
tentang program bantuan percepatan pembangunan desa/kelurahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Pendanaan, Ketentuan dasar, dan Penyelenggara Program bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa/keluaran untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa/kelurahan yang diluar Alokasi Dana Desa dan Anggaran Kelurahan.Pendanaan penyelenggaraan program, bersumber dari APBD, besaran pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000,00 per desa/kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola menjadi Kelurahan Holimombo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo terdiri atas Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu. Pusat Pemerintahan Kelurahan Holimombo berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Kelurahan Holimombo mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah timur berbatasan dengan Desa Dongkala; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2014
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 6 - tahun - 2006 - tentang - pedoman - penyusuna - peraturan - desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Thn 2014/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berdaarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2014 maka pencabutan Perda Kab. Cirebon No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Siajam Menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.125 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi, fungsi dan peranan desa sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan, perlu adanya kerjasama desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 32 Seri D).
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
BENTUK KERJASAMA;
BAB V
OBYEK KERJASAMA;
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB;
BAB VII
BADAN KERJASAMA DESA;
BAB VIII
TATA CARA KERJASAMA;
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN;
BAB X
TENGGANG WAKTU;
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2014
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu mengatur hubungan kerjasama antara desa, sehingga dapat tercapai hubungan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP KERJASAMA; 4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; 5. PELAKSANAAN; 6. PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 7. JANGKA WAKTU; 8. FORCE MAJEUR; 9. PEMBIAYAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Kahulungaya Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wasaga terdiri atas Lingkungan Wasaga I, Lingkungan Wasaga II, Lingkungan Wasaga III, dan Lingkungan Wasaga IV. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wasaga berkedudukan di Lingkungan Wasaga II. Kelurahan Wasaga mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Kancinaa dan Desa Winning; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Wakoko; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat