keuangan-aset desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/ TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membentuk pemerintah Desa yang profesional, efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab, perlu pengelolaan keuangan dan aset Desa yang baik;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm
|