Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, jdih.kppu.go.id/4 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Komisi Pengawas
Persaingan Usaha mewujudkan tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu membentuk
Dewan Penasihat dan Dewan Pakar sehingga dipandang
perlu mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang dewan penasehat dan dewan pakar
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka
perlu pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi BPBD, organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2011 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2022
pendidikan - statuta organisasi/lembaga - struktur organisasi
2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2022 (224), peraturan.go.id; 56 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar.
UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020; dan Peraturan LAN No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan LAN ini diatur tentang:
Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Visi Poltek STIA LAN yaitu menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Misi Poltek STIA LAN yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan;
b. menyelenggarakan Penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN.
(1) Poltek STIA LAN berkedudukan di Makassar.
(2) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
(3) Pembinaan Akademik Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan operasional dan administratif Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Kepala LAN.
Pengaturan mengenai Lambang, Bahasa Pengantar, Bendera, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater.
Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi. Selain Pendidikan Vokasi, Poltek STIA LAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas:
a. Penelitian terapan; dan
b. Penelitian dasar.
Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya. Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
Pengaturan mengenai tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Dewan Penyantun dan Senat. Tugas, wewenang, & tanggung jawab, pemilihan, pengangkatan, dan susunan organisasi Direksi. Tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pemberhentian Dewan Penyantun, Senat, Direktur dan SPI.
Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, sedangkan Tenaga Kependidikan terdiri dari Pustakawan, Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Pranata Teknik Informasi, dan Jabatan Lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Pengangkatan dan Larangan Rangkap Jabatan bagi Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat
sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan SPI.
Pengaturan mengenai Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa.
Pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan sarana & prasarana dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. peraturan Senat; dan
b. peraturan Direktur.
Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan Poltek STIA LAN yang berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar ini mencabut Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 234).
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah tidak berwenang mengelola urusan pendidikan tinggi; bahwa Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus tidak berlaku lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dicabut.
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dane Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Cabang Dinas; Bab 8. Tata Kerja; Bab 9. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 10. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 28 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 - PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2024/4, TLD No. 11, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Manokeari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintah di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa telah dibentuk dan ditetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi, Pasal 8 terkait Dinas Daerah, Pasal 9 terkait Badan Daerah, Pasal 11 terkait Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat