Pencabutan Keputusan Bupati
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah tidak berwenang mengelola urusan pendidikan tinggi; bahwa Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus tidak berlaku lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dicabut.
- 2 halaman
|