Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014

Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2014
Tanggal Berlaku
04 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan