Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga dan memelihara keindahan kota
serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan
pelayanan dalam bidang reklame, maka dipandang perlu
adanya pengaturan Izin Penyelenggaraan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
9 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, OBJEK REKLAME, STANDAR REKLAME, KELEMBAGAAN, PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN REKLAME, JANGKA WAKTU PROSES IZIN REKLAME, MATERI REKLAME, PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN, MASA BERLAKU IZIN, LARANGAN, PENCABUTAN, KEWAJIBAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN IZIN, JAMINAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2013 No.7/TLD No.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kendal telah memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan izin gangguan dengan tetap mempertimbangkan dan mengendalikan setiap usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum secara terus menerus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal dipandang tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
4
Jdih.kendalkab.go.id
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Kendal No 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
14 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Kep. Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun
2008; ; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pengelolaan;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri
- Bagian Ketiga : Izin Operasi
- Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri
- Bagian Kelima : Masa Berlaku
- Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik
- Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum
- Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penggunaan Tanah;
6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
8. Hak dan kewajiban;
- Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pasal 7 ayat (3) PP No 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 2 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis Usaha Jasa Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Badan, Orang Perseorangan, Sertifikat, Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengawas Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, Penyidik, dan Penyidik PNS; Asas dan Tujuan; IUJK; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha, serta Tenaga Kerja Konstruksi; Prinsip-prinsip Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat