Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
urusan wajib bidang keolahragaan di daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu dukungan prasarana
olahraga sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa prasarana olahraga yang telah ditetapkan sebagai
tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam
pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu
diatur pemanfaatannya melalui sistem informasi berbasis
elektronik sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan standar
pelayanan prasarana olahraga di daerah; c. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku pengguna
barang milik daerah bertanggungjawab atas prasarana
olahraga yang menjadi kewenangannya sehingga perlu
mengatur pemanfaatan prasarana olahraga secara
terukur, terstruktur, berkesinambungan dan
berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan sekaligus untuk
meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan serta
mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/ atau
kesejahteraan Masyarakat sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan
Prasarana Olahraga, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Pemanfaatan Prasarana Olahraga
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 31
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 21
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 8 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Pemanfaatan Prasarana Olahraga meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; jenis prasarana; sistem informasi pemanfaatan prasarana olahraga; pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 61 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 117842/A.A1/PR/2020 tentang Permohonan Dana Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah mengakomodir kekurangan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 dan telah salur ke RKUD Kabupaten Bone Bolango pada Tanggal 3 Desember 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2020; Perda Kab Bone Bolango No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bone Bolango No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan poin huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; eraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2019
terdiri dari 6 Pasal, 5 BAB yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Isi dan Uraian RKPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
mengatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN
2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 33 tahun 2020 tentang Penetapan Besaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang
ruang lingkupnya diberlakuan untuk tenaga kesehatan antara lain
dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, serta
tenaga medis lainnya yang memberikan pelayanan COVID-19 di
rumah sakit;
b. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan
R.I Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif
sebagaimana dimaksud dapat pula diberikan kepada tenaga
kesehatan yang terdapat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas
yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan
penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah
sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta
rupiah);
2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh
juta rupiah);
3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta
rupiah).
b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula
diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan
Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan
pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran
nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta
rupiah).
c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan
kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta
rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang
meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan
COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga
Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
COVID -19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati
Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di
Kabupaten Bogor, setiap aktivitas dalam PSBB pra AKB,
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi
Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan
Produktif di Kabupaten Bogor;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020
Terdiri dari 4 Pasal,4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Protokol KesehatanMonitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
mengatur mengenai Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif Di Kabupaten Bogor
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksan an ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TATA CACRA PELAKSANAAN KSWPD; JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKSANAKAN KSWPD; PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH; PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB KSWPD; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dan Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Selain pengenaan pajak sebesar 20% terhadap kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor tersebut, terdapat pula pengenaan tarif sebesar 40%, 50%, dan 75% atas kelompok barang kena pajak lainnya sebagaimana diatur salam PP ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Tu berkulosis di Kota Palangka Raya masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2019-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 2 Kedokteran;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
20. Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
21. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 30 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Palangka Raya.
1. Maksud dan Tujuan;
2. Target dan Strategi;
3. Kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan TB;
4. Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi; dan
5. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Tata Cara Pemindahtanganan (Penjualan dan Hibah) Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 133 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Kuala, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Sistem dan Prosedur Tata Cara
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Tata Cara
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat Ketentuan Umum; Pemindahtanganan; Penjualan; dan Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
13 halaman; Lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat