Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemanfaatan Prasarana Olahraga meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; jenis prasarana; sistem informasi pemanfaatan prasarana olahraga; pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 61
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan