Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemanfaatan Prasarana Olahraga meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; jenis prasarana; sistem informasi pemanfaatan prasarana olahraga; pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat