Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaraan dan tertib pelaksanaan pencairan uang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu diatur kembali mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD yang diatur pada Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 17 Tahun 2015; Perwali No. 4 Tahun 2014; Perwali No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tata cara pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 9 Tahun 2016
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi parkir ditepi jalan umum adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan indeks harga dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palu yang semakin meningkat, maka perlu penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 8, Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (8), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (10) dan ayat (11), Pasal 22, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 16 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 7 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pengelolaan Perparkiran, Perizinan, Pola Parkir, Parkir Insidentil dan Parkir Berlangganan, Karcis Parkir, Juru Parkir, Pemindahan Kendaraan, Penguncian Roda dan Pengambilan Kendaraan, Pengargaan dan Hadiah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan
Tenaga Non PNS yang telah membantu pelaksanaan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, maka
perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penambahan nomor 8 Pasal 1, perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016
FUNGSI KANTOR - RINCIAN TUGAS - SUBBAGIAN TATA USAHA - SEKSI - TATA KERJA - KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS
SUB BAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Kantor Komunikasi dan Informatika.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada kantor Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2009 tentang Fungsi kantor dan rincian tugas subbagian tata usaha, seksi serta tata kerja pada Kantor pengelola data elektronik Kota jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 52 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan
penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang mengatur tentang Sanggar Kegiatan
Belajar dipandang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, sehingga perlu segera
diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 09 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Lembaran Daerah Nomor 267
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Kota Bima perlu melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan infonnasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Untuk menjamin reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima oleh Inspektorat Kota Bima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
UU No, 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PMK No. 8 /PMK.09/2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat