Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daetah
ABSTRAK:
• bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
• bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai lagi.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan g. Pajak Air Tanah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
Mencabut:
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.
• Bentuk , isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Bentuk, isi, tata cara penerbitan,pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan , SPTPD, SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB dan SKPDN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati;
• Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungis setiap bulannya yang dianggarkan melalui APBDesa dengan sumber Alokasi Dana Desa. Besaran nilai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat Desa berdasarkan pertimbangan beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI tiidak berhak menerima penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Majene Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
bahwa guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa pelaksanaan kerja sama Desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi; bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang ditujukan untuk kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Ruang lingkupnya adalah kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Datur juga mengenai bidang dan potensi, tata cara kerja sama desa, perubahan atau berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa Dan/Atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 282
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN TIGA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
4
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 395, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya
perubahan kebijakan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pembubaran
terhadap Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung
Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi
Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi
Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
b. bahwa pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku
Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat,
Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan
Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material
Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang pembubaran Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi UtaraLoka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara,Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari,Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon,Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat,Balai Informasi Teknologi,Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau,Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi; Pelaksanaan tugas dari unit yang dibubarkan kepada unit baru; Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Oseanografi, Pulau Pari;
e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana
Liwa, Lampung Barat;
g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Informasi Teknologi;
h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303);
i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 240);
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020
dana desa - pengalokasian - pelaksanaan - penetapan lokasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan lokasi serta besaran Dana Desa bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi/Kabupaten/Kota dalam APBN Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tegal mendapat besaran Dana Desa sejumlah Rp.361.348.720.000 (Tiga ratus enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana DesaKabupaten Tegal
Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahim 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembemgunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/209; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 64 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, pengalokasian dan besaran, penayluran, pencairan dan pelaksanaan, pengorganisasian, prioritas penggunaan dana desa, bidang pembangunan dan pemberdayaan, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, publikasi dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja serta efektifitas organisasi, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Organisasi;
Tata Kerja;
Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Bahwa Desa memiliki arti, nilai dan peran strategis dalam Pembangunan Daerah sehingga perlu ditata sedemikian rupa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
1. Penataan Desa
2. Pembentukan Desa
3. Penggabungan Dan Penghapusan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Nama Desa
6. Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
7. Batas Wilayah Desa
8. Pendanaan
9. Pembinaan Dan Pengawasan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat