Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, jdih.bpbatam.go.id
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
ABSTRAK:
Untuk memperkuat identitas Kementerian Kesehatan, meningkatkan kewibawaan pegawai, serta untuk mendukung implementasi transformasi internal Kementerian Kesehatan, diperlukan perubahan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 19 Tahun1963; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Penetapan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit, dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan bergerak melalui rumah sakit kapal.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Rumah Sakit Kapal adalah rumah sakit yang menggunakan Kapal untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dalam jangka waktu tertentu dan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit Kapal, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit Kapal telah memenuhi standar Akreditasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
ABSTRAK:
Terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam golongan psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika dan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika dengan daftar psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV>
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan
dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
ABSTRAK:
Terdapat zat psikoaktif baru yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 40 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang perubahan penggolongan narkotika dengan daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor
ABSTRAK:
Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Bahwa terdapat zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang berpotensi penyalahgunaan dan penyimpangan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan prekursor sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 5 tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 44 Tahun 2010; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 tahun 2022.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/750/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 72 Tahun 1998; Perpres nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004; Permenkes Nomor 54 Tahun 2015; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan
Vektor dan Reservoir Penyakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang biologi kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 tahun 2023; Perpres Nomo 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium biologi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023; dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023.
UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) selain mengatur mengenai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1520); dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat