Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2023 (381)/5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan
rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme
pemberian rekomendasi hak milik atas tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan, permohonan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN.2023 (335)/8 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan
ABSTRAK:
a.bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu;
b. bahwa Dana Kebajikan merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
c. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Dana Kebajikan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan
Dana Kebajikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga pengelola dana kebajikan, pengumpulan, penindustrian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2023 (10) : 9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 7, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi
pegawai di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kerja Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
UU No. 37 tahun 2000; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 44 tauhn 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Perka BPKS No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur maksud dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok. KTR diselenggarakan dan berlaku di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. KTR merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Kepala BPKS sebagai penanggungjawab KTR wajib: memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR.
Setiap pegawai dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Pegawai dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.Kepala BPKS melakukan pembinaan atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan terwujudnya KTR. Kepala BPKS melakukan pengawasan dan penegakkan KTR.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Layanan Pemasukan Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang selaku Badan Layanan Umum yang menyelenggarakan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat kontribusinya baik dalam jangka pendek yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun dalam jangka panjang mendukung agenda pembangunan nasional;
b. pengaturan jasa pelayanan barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat ini sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan adanya peraturan baru yang sesuai dengan kondisi kekinian dan tetap menjaga praktis bisnis yang sehat;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasat 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PP Nomor 1O5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan pasal 8 Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor: 5/DKS/20O1 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Terhadap Sektor Perdagangan dan Industri Serta Sektor Jasa lainnya di Kawasal Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Pelayalan Barang di Kawasan Sabang;
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No.10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2021; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; PMK No. 173/PMK.03/2021; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 5/DKS/2001; dan Kepgub Aceh No. 515/19/2016
Peraturan ini mengatur ruang lingkup, asas, dan tujuan, klasifikasi barang, tarif jasa layanan pemasukan barang, prosedur jasa layanan pemasukan barang, kebijakan pengecualian, kelembagaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Keputusan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 11/BPKS/20O1 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Jasa Pelayanan atas Barang-Barang
Impor yang dimasukkan ke Kawasan Sabang dan Keputusan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 3O.l |BPKS{20OT tentang
Perubahan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
11/BPKS/2001 tentang Penetapan Tarif Pungutan Jasa
Pelayanan Atas Barang-Barang Impor yang dimasukkan ke
Kawasan Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 4, JDIH BP Batam
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 3, JDIH BPKS
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat