Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, BN.2023 (1000)/15 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Dan Pegawai Di Lingkungan Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi perlu menetapkan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 dan Peraturan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian tunjangan kinerja, pembayaran tunjangan kinerja, pemotongan tunjangan kinerja, hari, jam kerja dan pencatatan kehadiran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023
SISTEM KERJA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN 2023 (462): 11 Halaman, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peraturan Kemenkomarves No. 10 Tahun 2020; Dan Peraturan Pan RB No. 7 Tahun 2022
Peraturan menteri ini mengatur mengenai mekanisme Kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Untuk mendukung penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan Penyesuaian Sistem Kerja sebagai instrumen bagi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal .
JAMINAN SOSIAL - KETENAGAKERJAAN DAN - JAMINAN KESEHATAN BAGI - PENYULUH PERTANIAN, PENDAMPING PROGRAM PERTANIAN, DAN PEGAWAI LAINNYA - YANG DIANGKAT BERDASARKAN KONTRAK PADA - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 21, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Pasal 28H UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
a. melakukan sosialisasi; dan
b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan,
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan,
Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian; dan
b. jaminan kesehatan.
(3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam
memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi
data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program
Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 32, BN.2021/No.1141, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Permentan No. 112/Permentan/OT.140/10/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya Ketentuan JF Medik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
Permentan No. 111/Permentan/OT.140/10/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya Ketentuan JF Paramedik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Ketentuan JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang mengatur tentang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permentan No. 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian Mengubah sebagian.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 4, BN 2021; NO 473/PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat