Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui
Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017
perubahan peraturan - insentif asisten - ombudsman ri
2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 57, BN 2023 (933): 9 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman
Republik Indonesia perlu adanya penyesuaian mengenai mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 64 Tahun 2012; PP Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman RI Nomor 35 Tahun 2018; dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten
Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 50, BN 2021 NO ; 69; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman RI terkait dengan penetapan pemberian insentif kerja Asisten Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 49, BN 2021 NO ; 57; PERATURAN GO.ID; 38 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman RI, maka diperlukan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional; b) bahwa untuk menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Berisi aturan yang mengatur serangkaian kegiatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, serta pengamanan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
38 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - pemberian tugas belajar bagi asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 47, BN 2020/ NO 1401; PERATURAN.GO.ID; 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman di Ombudsman RI, perlu dilakukan pengembangan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno yaitu Asisten Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan penugasan oleh Ketua Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Ombudsman, institusi lain yang bekerja sama dengan Ombudsman atau institusi lain bagi masyarakat luas. Pemberian tugas bagi Asisten Ombudsman ini diatur dalam Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 yaitu tentang perencanaan tugas belajar; persyaratan, seleksi, dan penetapan tugas belajar; pendanaan dan jangka waktu tugas belajar; tugas belajar mandiri dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan, hak, dan kewajiban; pembatalan dan pemberhentian; pemantauan dan evaluasi; program penempatan kembali; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
21 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - Penanganan benturan kepentingan
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 45, BN 2020/ NO 1182; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk percepatan peningkatan reformasi birokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dicegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan, yaitu suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Peraturan a quo berisi ketentuan dalam mengidentifikasi potensi benturan kepentingan serta bagaimana evaluasi dan monitoring yang dilakukan dalam rangka menangani benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat