Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1997, UU No.5 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perwakot No.5 Tahun 2009, Perwakot No.6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dasar, Etika Dan Perilaku Pns, Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku , Pemeriksaan Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku, Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku, Rehabilitasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/8/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/11/M.PAN/8/2007, jdih.menpan.go.id: 13 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 861/11/VIII/2010 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYA LENCANA KARYA SATYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 861/11/VIII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 143
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Pemberian penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan penghargaan dalam bentuk uang tunal bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara secara terus menerus serta memenuhi syarat tertentu harus disesuaikan dengan masa kerja sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya; pemberian penghargaan dalam bentuk uang tunai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 tidak sesuai dengan masa kerja pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya
Satya sehingga perlu ditinjau kembali dan diatur sesuai dengan masa kerja pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya;
Dasar Hukum : Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA PNS
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PNS, PNS WAJIB MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA;
BAHWA DALAM KERANGKA PENEGAKAN DISIPLIN PNS, PERLU MENGATUR KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BAGI PNS;
BAHWA UNTUK MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PNS YANG DIDASARKAN SISTEM PRESTASI DAN SISTEM KARIER PERLU DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA PNS SECARA OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017;
PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA; PENILAIAN PRESTASI KERJA; PENGGUNAAN HASIL PRESENSI DAN PENILAIAN KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 91B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pantai Pasir Kencana Pekalongan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/1002 tanggal 3 Desember 2021 tentang Persetujuan Pembentukan UPTD pada Pemerintah Kota Pekalongan, serta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pantai Pasir Kencana Pekalongan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga KOta Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III UPTD Pantai Pasir Kencana Pekalongan
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tahun 2018
Permen PUPR No. 17/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Permen PUPR No. 09/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.529 , Jdih.pu.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tahun 2019
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat