organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91B, BD.2021/NO.92C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pantai Pasir Kencana Pekalongan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/1002 tanggal 3 Desember 2021 tentang Persetujuan Pembentukan UPTD pada Pemerintah Kota Pekalongan, serta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pantai Pasir Kencana Pekalongan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga KOta Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III UPTD Pantai Pasir Kencana Pekalongan
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- 9 hlm
|