Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : Ketentuan Umum, Kekuasan Pengelolaan Keuangan daerah, Asas umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah, Penyelesaian Keuangan daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah, Ketentuan Penutup. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Pasal 1, Pasal 10 dan 11 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pasal 15 tentang Bendahara Penerimaan, Pasal 22, 23, dan 24 tentang Pendapatan Daerah, dan Pasal 27 tentang Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan dan efisien serta adanyaketentuan pemerintahandaerah yang efektif pelayanan yang optimal, maka diperlukan yang mengatur agar keuangan daerah dikelola secara baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun Pengelolaan 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dengan berlakunya beberapa peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup dan Asas; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; IV. Asas Umum dan Struktur APBD; V. Penyusunan Rancangan APBD; VI. Penetapan APBD; VII. Pelaksanaan APBD; VIII. Perubahan APBD; IX. Pengelolaan Kas; X. Penatausahaan Keuangan Daerah; XI. Akuntansi Keuangan Daerah; XII. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Investasi Pemerintah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan perekonomian, masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan dan pelayanan kepada pendapatan daerah serta memperkuat struktur permodalan pada Pihak Ketiga sehingga lebih berkompeten, tumbuh dan berkembang, perlu adanya investasi Pemerintah Daerah. Perkembangan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada Pihak Ketiga hingga saat ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan sehingga dalam pengelolaan dan peningkatan kegiatan investasi Pemerintah Daerah agar lebih optimal perlu dilaksanakan pembinaan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Kepada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi :
a. keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b. peningkatan beru.pa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu investasi yang bersangkutan;
tertentu sebagai akibat langsung dari
d. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah.
Investasi Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan investasi Pemerintah Daerah, investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsipprinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
lnvestasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Kewenangan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah meliputi :
a. regulasi;
b. operasional; dan
c. supervisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas inisiatif Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pasal 330 Ayat(1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tagun2006 Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “ Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dengan diubahnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ,maka Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu dilakukan penyesuaian,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 ;Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; h. penatausahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian difisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan, pengendalian dan pengawasaan pengelolaan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIV Bab dan 245 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
104
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33
Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007;
Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007;
Perdakab Asahan Nomor 6 Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 7 Tahun
2008; Perdakab Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 8
Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
yang sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; nama, objek, dan subjek
pungutan; golongan pungutan; dasar pengenaan dan besar pungutan; saat
terhutang/jatuh tempo pembayaran; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran
dan tata cara penyerahan; penagihan; ketentuan khusus; dan ketentuan
penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati
15 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2014
anggaran - pendapatan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2014/No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjsa Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 34 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahu 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 212; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahu 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahu 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 10 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 172 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendgri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri Ni. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permen Kes No. 19 Tahun 2014; Permen Keuangan No. 61/PMK.07/2014; Permen Keuangan No. 183/PMK.07/2014; Perda Kab Bogor No. III/ DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 008; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2011; perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011;Perda Kab Bogor No. 28 tahun 2011; Perda Kab Bogor 29 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perd Kab Bogor No. 3 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 14 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daearh Tentanganggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat