Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : Ketentuan Umum, Kekuasan Pengelolaan Keuangan daerah, Asas umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah, Penyelesaian Keuangan daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah, Ketentuan Penutup. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Pasal 1, Pasal 10 dan 11 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pasal 15 tentang Bendahara Penerimaan, Pasal 22, 23, dan 24 tentang Pendapatan Daerah, dan Pasal 27 tentang Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat