Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; nama, objek, dan subjek pungutan; golongan pungutan; dasar pengenaan dan besar pungutan; saat terhutang/jatuh tempo pembayaran; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran dan tata cara penyerahan; penagihan; ketentuan khusus; dan ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat