Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa usaha di bidang pariwisata dan perizinan yang berhubungan dibidang Kepariwisataan perlu adanya pembinaan dan pengaturan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Retribusi di Bidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi Bidang Kepariwisataan;
3. Dasar Pengenaan Tarif Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan;
4. Wilayah Pungutan Dan Tata Cara Pungutan;
5. Masa Perizinan Dalam Bidang Kepariwisataan Dan Usaha Jasa Terkait Dengan Bidang Kepariwisataan;
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Masa Izin;
7. Tata Cara PeTata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin;
8. Tata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin;
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Dan Biaya Perizinan;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Penyidikan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap hewan, maka perlu upaya Pemeliharaan Kesehatan Hewan. Pemeliharaan kesehatan hewan merupakan faktor penentu dalam usaha pengembangan hewan, peningkatan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein hewani;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10T, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; TambahanLembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 53; tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Pehewanan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah antara Pemerinta, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan kesehatan hewan. Setiap orang yang memiliki hewan wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan.usaha meniadakan suatu penyakit hewan dilakukan dengan penolakan, pencegahan, pemberatasan, pengobatan, pengawasan penyakit hewan dan penertiban hewan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 30 tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 15 taun 2006, UU No. 30 tahun 1980, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 6 tahun 2008, PERDA No. 1 tahu 2005, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;4. penyelesaian kerugian daerah ;5. kadaluwarsa
;6. sanksi;7. penghapusan ;8. pembebasan;9. penyetoran ;10. pelaporan;11. ketentuan lain lain;12. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam perda
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2407 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 74), yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nonor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak
Reklame tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah daerah seiring
dengan perkembangan perekonomian masyarakat dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur, maka dipandang perlu dilakukannya
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 11.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum tertanggl 27 Nopember 1958 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kotmadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan
Pemakaman Jenazah Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tanah untuk keperluan
tempat pemakaman agar sesuai dengan perencanaan Pembangunan
Daerah dan Rencana Kota, serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu disusun landasan hukum yang sesuai
dengan kebutuhan daerah saat ini;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotapraja Semarang tentang Kuburan
Umum tanggal 27 Nopember 1958 yang telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1978 tanggal 16 Januari 1978 tentang mengubah
dan menambah yang ketigakali Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang tentang Kuburan Umum, sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas,
serta untuk lebih meningkatkan pelayanan pemakaman dan
penarikan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan
Pemakaman Jenazah di Kota Semarang.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman jenazah yang meliputi pelayanan dan
penyediaan tempat pemakaman jenazah yang dimiliki atau dikelola Pemerintah
Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tempat Pemakaman;
3. Penyelenggaraan;
4. Usaha Pelayanan Pemakaman;
5. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
6. Golongan Retribusi;
7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
8. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
9. Struktur Dan Besarnya Tarif;
10. Wilayah Pemungutan;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
16. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
18. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Kadaluwarsa;
20. Sanksi Administrasi
21. Ketentuan Penyidikan
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum tertanggl 27
Nopember 1958 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kotmadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978; dan
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat