PAJAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak
Reklame tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah daerah seiring
dengan perkembangan perekonomian masyarakat dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur, maka dipandang perlu dilakukannya
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 11.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
- 5 halaman
|