Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi Bidang Kepariwisataan; 3. Dasar Pengenaan Tarif Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan; 4. Wilayah Pungutan Dan Tata Cara Pungutan; 5. Masa Perizinan Dalam Bidang Kepariwisataan Dan Usaha Jasa Terkait Dengan Bidang Kepariwisataan; 6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Masa Izin; 7. Tata Cara PeTata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin; 8. Tata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin; 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Dan Biaya Perizinan; 10. Keberatan Dan Banding; 11. Penyidikan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat