Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2009

Perizinan Dan Retribusi Dibidan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi Bidang Kepariwisataan; 3. Dasar Pengenaan Tarif Perizinan Dan Retribusi Dibidang Kepariwisataan; 4. Wilayah Pungutan Dan Tata Cara Pungutan; 5. Masa Perizinan Dalam Bidang Kepariwisataan Dan Usaha Jasa Terkait Dengan Bidang Kepariwisataan; 6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Masa Izin; 7. Tata Cara PeTata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin; 8. Tata Cara Pembinaan Dan Penertiban Izin; 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Dan Biaya Perizinan; 10. Keberatan Dan Banding; 11. Penyidikan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
28 September 2009
Tanggal Pengundangan
28 September 2009
Tanggal Berlaku
28 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan