Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 950/01-H/HK/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentangAPBD Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2007
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka perlu disusun Perhitungan APBD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003, perlu ditetapkan Perda tentang Perhitungan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Tugas;Kewenangan;Hak dan Kewajiban;Pendidikan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;Pelaksanaan dan Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2007/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya pejabat yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan penilikan pendidikan nonformal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unda11g-Unda11g Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Perauan Pemetiri&ah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pengangkatan Penilik
Bab III Tahapan Seleksi Calon Penilik
Bab IV Penetapan Nominasi Calon Penilik
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 27 Tahun 2006 dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 18 Tahun 2007
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, pajak penghasilan, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2007.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, eraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Akan diatur Perwali tentang besarnya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, bagi pemakai serta menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menghancurkan kehidupan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma;
1. UU No 5 Tahun 1984
2. UU No 23 Tahun 1992
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 11 Tahun 1992
6. UU No 3 Tahun 1997
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA.
Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah :
a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan.
b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya.
Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8
b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat