Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKN No. 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN.2012/NO.744, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14 (empat belas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur hal dimaksud
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 72 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 37 Tahun 2007
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2006
18. Perda Kab. MukoMuko No. 15 Tahun 2006
19. Perda Kab. MukoMuko No. 16 Tahun 2006
20. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa,perangkat desa,BPD, bendahara desa,pembantu bendahara desa dan pegawai syara'. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwennag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ berhak mendapatkan honorarium, berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya.
Sumber dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko setiap tahun anggaran, dengan mekanisme pencairannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan Tetap yang diterima Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK ; 6.TATA CARA PEMUNGUTAN ; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ; 8.KEDALUWARSA ; 9.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 12. KETENTUAN PIDANA; 13.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2012 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola sebaik-baiknya. Pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat komplek sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari huku sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan
Dasal Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak^ dipandang perlu untuk melakukan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak dalamrangkamencegahterjadinyapembangunanmenaratelekomunikasi yang tidak sesuai dengankaidah tata ruang Cell Plan dan estetika serta untukmenjaminkenyamanan dan keselamatan masyarakat
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 5 TAHUN 1999 , UU NO 18 TAHUN 1999 , UU NO 36 TAHUN 1999 , UU NO 28 TAHUN 2002 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 26 TAHUN 2007 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Ketentuan pembangunan menara , penggunaan menara bersama , Prinsip-prinsip penggunaan menara bersama , Ketentuan perijinan , Hak dan kewajiban , Biaya , Ketentuan retribusi , Sanksi administrasi,perizinan dan pembongkaran menara , Ketentuan pidana , Insentif pemungutan , Ketentuan penyidikan , Pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan , Ketentuan peralihan , Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman dan 4 halamn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5, TLD/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
kebersihan adalah suatu kondisi yang sangat dibutuhkan dan / atau diharapkan dalam kehidupan sehingga perlu diwujudkan, dipelihara secara terus menerus menjadi budaya hidup bersih. Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Kabupaten Polewali Mandar yang bersih pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan sehingga perlu diatur tata cara pengelolaan persampahan dan kebersihan yang mencerminkan kebersamaan dan keselarasan sesuai dengan perkembangan kota.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.22 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.21/PRT/ M/2006; Permendagri No.33 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup asas yang dikelola, tugas dan wewenang pemerintah, pengelolaan sampah, dan peran masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
12 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat