2012
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN.2012/NO.744, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
|