Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006 - 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Samarinda tahun 2016-2021 yang meliputi, antara lain : Ruang Lingkup RPJMD; Sistematikan RPJMD; Visi dan Misi; Indikator Makro Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan daerah terikat dengan pembiayaan yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya; bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan sehingga diperlukan adanya kebijaksanaan untuk dapat dilaksanakan; bahwa pelaksanaan pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dapat dilakukan dengan menggunakan kontrak tahun jamak setelah penganggarannya melalui persetujuan DPRD dan kontraknya atas persetujuan dari Bupati; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak, dengan ruang lingkup: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Kegiatan; Jenis Belanja Kegiatan; Kriteria Kegiatan; Perencanaan Kegiatan; Pengusulan; Pengkajian; Pembahasan Kegiatan Tahun Jamak; Penganggaran; Penyusunan Paket Pekerja; Seleksi Penyedia; Kontrak Tahun Jamak; Uang Muka Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak; Penyesuaian Harga; Pembayaran Kontrak Tahun Jamak; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2012; Perda Kab. Bintan No.5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan dan untuk penataan administrasi jalan dan aset di Kabupaten Belitung Timu, perlu dilakukan penamaan jalan-jalan dan gedung Pemerintah Daerah di Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penamaan jalan dan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Dalam Perda ini dijelaskan pula ketentuan mengenai Penamaan Jalan, yang meliputi status dan penetapan; usulan nama jalan, papan nama jalan, nama jalan pada jalan khusus, dan perubahan nama jalan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Penamaan Gedung. Perda ini mengatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas serta bagi setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan, dan perubahan Papan Nama Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepala Daerah terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah terpilih selama 5 (lima) Tahun masa Jabatannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PP No 30 Tahun 2004; PP No 40 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008; PERDA Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No 24 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No 25 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
3. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya :
a. Pendahuluan
b. Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
d. Analisis Isu-Isu Strategis
e. Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran
f. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
g. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
h. Indikasi Rencana Program dan Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah
i. Indikator Kinerja Daerah
j. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
k. Penutup
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
204 Halaman (Lampiran 197 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263
ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-
2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 06 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30
Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.84, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkannya melalui upaya yang mengarah pada tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat serta memulihkan fungsi sosial, dan termasuk di dalamnya meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.24 Tahun 2007; UU No.13 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2016; PP No.39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji; dan
Peraturan Gubernur Sulawedsi Tengah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan : 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat