Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif Pada Central File Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diperlukan penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan Standar kearsipan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Perkaarnas No. 50 Tahun 2015; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif Pada Central Life di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif pada Central Life di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menjadi pedoman bagii arsiparis maupun pengelola arsip guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Dengan Media Massa
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
pemberian
dan
penyebarluasan
informasi
program
dan kegiatan
pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan kepada masyarakat
dan
pemangku
kepentingan
lainnya
perlu
dilakukan
publikasi.
bahwa untuk efektMtas
dan
kelancaran
pemberian
dan
penyebarluasan
informasi sebagaimana dimaksud
pada
huruf a
perlu
melakukan kerjasama dengan unsur
media
cetak, media siber, media elektronik sebagai
upaya memperoleh hasil
yang
maksimal;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan
huruf b diatas,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pedoman Kerjasama
Publikasi Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan dengan Media Massa;
Undang-Undang Nomor
40
Tahun 1999 tentang
Pers
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2OO2 tentang
Penyiaran
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2002
Nomor 139, Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4252);
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Selatan di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor 24,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
4267);
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2008
tentang
Informasi dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2008
Nomor 58,
Tambahan
lembaran
Negara
Repubtk Indonesia
Nomor
4843),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016
tentang
perubahan atas Undang-
Undang Nomor
11 Tahun 2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik;
Undang-Undang
Nomor
14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4846);Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2014 Tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244, Tarrbahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana
telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
penetapan
perubahan
Kedua
Atas Undang-Undalg Nomor
23
Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor
61 Tahun 201O tentang
Pelaksalaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi
Publik
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2010 Nomor 99,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
514e);
8. Peraturan
Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur
Negara Nomor
PER/ 1 2/M.PAN/08/Tahun
2007 tentang
Pedoman
Umum Hubungan
Masyarakat di Lingkungan
Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 201 1 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
2036)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
L2O Tahun ?OLA tentang
perubahan
Atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
BAB
III
RUANG
LINGKUP
DAN KERJASAMA BAB IV
SASARAN
DAN HASIL BAB V
TEMA DAN
ASAS BAB VI
PERSYARATAN
DAN HARGA
BAB VII
KETENTUAN
PERUSAHAAN
PERS
(MEDIA)
DAN
PERS
PROFESIONAL
(WARTAWAN) BAB VIII
HAK PEMERINTAH DAERAH BAB IX
MEKANISME DAN TEKNIS
PENGAJUAN
KERJASAMA
BAI}
X
KETENTUAN
SANKSI BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta
eselonisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinkes Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 97 Tahun 2021
Terdiri dari 36 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai pedoman tugas, fungsi, dam tata kerja dinas kesehatan kabupaten bandung
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang
menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan
penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud
merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU);bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut
ke-57 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan
kepada Usaha Perorangan Lainnya dengan cara pembebasan
retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dikaitkan
dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB);bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan
dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi
Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata
perhatian Pemerintah Daerah terhadap pelaku usaha kecil
yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para
pelaku usaha perorangan untuk mengurus izin usahanya
dengan harapan mindset bahwa “mengurus izin itu susah“
akan berubah menjadi “mengurus izin itu mudah”. Harapan
kedepannya hal ini akan menarik para pelaku usaha
perorangan untuk berlomba-lomba meningkatkan usahanya;
bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara
mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang
dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan
Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya
dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat
Keterangan Berusaha (SKB);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha
Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/
Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembebasan Retribusi; Pelaporan dan Pengendalian; Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; b. bahwa dalam rangka operasionalisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan diperlukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 26, Pasal 38 ayat (7), Pasal 42, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan pendaftaran perpustakaan, standar perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyerahan karya cetak dan karya rekam, pendaftaran naskah kuno, pembudayaan gerakan literasi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 105, BD.2016/No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat · dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah. pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. n di Sulawesi
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo:r 74, Tam.bah.an Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 1822);.
2. Undang-Undang Nomor· 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lemtifiniri Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun · 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Ungkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2016 Nomor 07);
17. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berl.ta Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2011 Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 63 tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. PERJALANAN DINAS
5. BIAYA PERJALANAN DINAS
6. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
7. PERTANGGUNGJAWABA BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PENGENDALIAN INTERNAL
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan standar akuntas pemerintahan berbasis akrual aset yang digunakan oleh Pemerintah berbasis akrual aset yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupti Pemalang Nomor 19 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Objek Amortisasi
Bab IV Nilai Aset Tak Berwujud Yang Dapat di Amortisasi
Bab V Masa Manfaat
Bab VI Metode Amortisasi
Bab VII Penghitungan dan Pencatatan
Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2015 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi pokok : Standardisasi sarana dan prasarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2015 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 6 HLM, Lampiran : 56 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat