Peraturan walikota ini mengatur tentang penghapusan Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran Nomor 2 Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya untuk Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen halaman 390, penambahan Nomor 6 Pejabat Pembuat Komitmen pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus Nomor 5 Honorarium Pengelola LPSE halaman 397, dan penambahan Nomor 9 Pengelola ULP pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat