Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 42 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang penghapusan Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran Nomor 2 Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya untuk Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen halaman 390, penambahan Nomor 6 Pejabat Pembuat Komitmen pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Anggaran, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus Nomor 5 Honorarium Pengelola LPSE halaman 397, dan penambahan Nomor 9 Pengelola ULP pada Lampiran Bab IV Indeks Biaya Pengadaan Huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim Huruf B Kegiatan Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No. 42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2012

  2. Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan